HEADLINE NEWSKONAWE SELATANSULTRA

Seluruh Aparat Desa se-Konsel Akan Gabung BPJS Ketenagakerjaan

477
×

Seluruh Aparat Desa se-Konsel Akan Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, Saat diwawancarai awak media. (Foto : Erlin/Mediakendari.com)

Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi

ANDOOLO – Untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat desa di Kabupaten Konawe Selatan, Pemerintah Daerah berencana mendaftarkan seluruh aparat desa menjadi pesertanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Rencana ini menjadi pembahasan uatama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kendari.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dalam sambutannya meminta, para kepala desa (Kades) beserta aparatnya untuk ikut serta dan terlibat dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : 15 Ribu Orang Ditarget Hadiri Millennial Road Safety Festival di Konsel

Hal itu, kata Bupati, perlu dilakukan untuk mengasuransikan diri dan mendapatkan jaminan sosial dalam rangka membangun Konsel.

“336 desa beserta aparat desa, di Konsel saya harap untuk ikut serta dalam perlindungan jaminan sosial,” ucapnya.

Surunudin juga berharap, dengan segala permasalaham masyarakat Konsel yang ada, pemerintah terus berusaha menyediakan payung perlindungan jaminan sosial salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan mempermudah persoalan yang menjadi kendala masyarakat terutama masalah kesehatan,” terangnya.

Baca Juga : Dituding Tidak Maksimal, Syahbandar Konsel Sebut ESDM Sultra Campuri Urusan Perairan

Ditempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno, mengaku mengapresiasi langkah Pemda Konsel, karena telah berpartisipasi serta mendukung program BPJS dalam rangka kepesertaan jaminan sosial bagi aparatur desa di Konsel.

“Ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa sebagai lembaga negara di bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan, yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek, yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014,” urainya. (A)

You cannot copy content of this page