NEWS

Sembako Kena Pajak, Pedagang: Sudah Susah, Harus Bayar Pajak Lagi

379
Pasar Korem Mandonga, Kendari.

 

 

Reporter: Nina Piratnasari 

KENDARI – Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako mendapat penolakan di berbagai daerah. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sulawesi Tenggara.

Sekretaris IKAPPI Sultra, Jaswanto, menyesalkan kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat ditengah hantaman ekonomi sulit saat ini, terlebih situasi masih pandemi membuat daya jual beli barang bagi pedagang sangat merugi.

“Seharusnya Pemerintah lebih memikirkan nasib para pedagang ditengah ekonomi sulit saat ini dengan memberikan bantuan stimulan ketimbang mengenakan pajak pada kebutuhan dasar rakyat,” katanya saat dikonfirmasi via whatsapp, Jumat, 11 Juni 2021.

Menurutnya, jika tetap dilanjutkan keinginan pemerintah ini dipastikan perlahan dapat membuat banyak pedagang di daerah gulung tikar.

“Jika tetap dilanjutkan pembahasan ini secara perlahan Pemerintah sendirilah yang mematikan ekonomi para pedagang,” tegasnya.

Ikappi sendiri mencatat lebih dari 50 persen omset pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini, tercatat harga cabai bulan tembus lalu hingga Rp. 100.000, dan harga bahan pokok lainnya masih belum stabil dipasaran.

Sementara itu, Nunik (39), salah satu pedagang sembako di Pasar Korem Mandonga Kendari, mengaku belum mengetahui soal draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Tidak tahu, tapi kalau betul sudah pasti menolak. Gara-gara covid saja pendapatan turun, apalagi mau ditambah bayar pajak,” katanya.

Kata dia, apabila sembako dikenakan pajak, mau tidak mau pedagang akan menaikkan harga jual sembako yang berakibat turunnya daya jual pedagang.

“Sudah susah, kenapa mau ditambah lagi beban pajak, harusnya kita yang dapat bantuan,” tambahnya.

Adapun menurut informasi, sembako yang akan dikenakan tarif PPN meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, gula, daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version