KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 37 TPS di sembilan kabupaten/kota bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serentak pada tanggal 1 Juli 2018 mendatang.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengungkapkan, sembilan kabupaten/kota yang bakal di PSU yakni Kabupaten Konawe, Kota Baubau, Kolaka, Buton, Buton Selatan, Kolaka Timur, Bombana, Kolaka Utara dan Konawe Selatan.
Selain itu katanya, dari jumlah 37 TPS yang akan di PSU, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah total sebanyak 12.138.
“Jadi sampai pukul 17:00 Wita, yang masuk sudah 37 TPS di sembilan kabupaten/kota,” papar Abdul Natsir saat konfrensi pers di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra, Jumat (29/6/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo menegaskan, pelaksanaan PSU murni karena ketidak tahuan petugas TPS dan bukan karena adanya niat jahat atau merugikan salah satu calon peserta pemilu.
“Jadi ada ketidak prosedural saat membuka kotak suara. Tapi kita sudah konfirmasi dan tidak ada unsur niat jahat,” terangnya.