DaerahHUKUM & KRIMINALWAKATOBI

Sembunyikan Sabu Dalam Kasur, Dua Pemuda Diciduk Polres Wakatobi

471
×

Sembunyikan Sabu Dalam Kasur, Dua Pemuda Diciduk Polres Wakatobi

Sebarkan artikel ini
AKP. Saharudin, Kabag Ops Polres Wakatobi

Reporter: Asrul Hamdi / Editor: La Ode Adnan Irham

WAKATOBI – Polres Wakatobi mengamankan dua pemuda inisial WS (28) dan J (21) di tempat berbeda terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya memang sudah diintai selama dua bulan terakhir.

WS diamankan lebih dulu, Sabtu 18 April 2020 di Lingkungan Mowuta, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan. Sedangkan J diamankan di rumahnya di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi.

Kabag OPS Pres Wakatobi, AKP Saharudin menyebut, dari tangan WS polisi menyita satu paket diduga sabu seberat 1,14 gram yang disembunyikan di bawah kasur dalam kamar dan dibungkus uang lembaran Rp 1000.

Sementara dari J, polisi juga menyita juga satu paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu alat isap.

Untuk memastikan barang bukti tersebut benar narkoba, akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Makassar.

“Jangan sampai sudah ditahan ternyata bukan Narkoba. Keduanya masih berstatus sebagai pengguna, kita menunggu langkah penyeledikan oleh penyidik apakah bisa dikembangkan sebagai pengedar kita belum tahu,” tutupnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) Junto Pasal 54 UU RI Nomor 32 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page