HUKUM & KRIMINALKendariNEWS

Sembunyikan Sabu di Penginapan, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

565
Ketgam: Pelaku. Foto: Istimewa.

Reporter: Hendrik
Editor: Kardin

KENDARI – Seorang pria berinisial, MR (23), yang berprofesi sebagai nelayan harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra karena menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 46 Gram di sebuah penginapan.

Warga Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat ini, dibekuk di Penginapan Pondok Aira, tepatnya di Jalan Bunga Matahari 1, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (24/1/2020). Penangkapan tersebut dibenarkan Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fahturrahman saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com melalui WhatsApp, Jumat malam (24/1/2020).

Katanya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pengedar sabu di Jalan Bunga Matahari. Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah menelusuri, tim mengetahui bahwa barang haram itu ada di penginapan pelaku. Tidak pikir panjang, tim langsung masuk dan melakukan penggeledahan di penginapan tersebut.

“Tim mengamankan sabu sebanyak lima saset dengan berat 46 gram,” ungkapnya.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti non narkoba yaitu satu unit handpone, 176 lembar saset kosong, satu buah timbangan digital, satu tas kecil, dan satu buah bungkus rokok.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

“Modus operandi, pelaku memperoleh dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara sistim tempel,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version