Reporter : Mumun
Editor : Taya
WANGGUDU – Per tanggal 30 Juni atau semester pertama tahun 2019 ini, dari Rp.2,5 miliar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diwajibkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mencapai 68,55 persen atau Rp.1,7 miliar.
Kepala Bapenda Konut Jumadin M mengatakan, dari Rp.2,5 miliar yang menjadi target instansinya memasuki semester dua tahun 2019 sisa Rp.791,28 juta akan direalisasikan.
Dan angka tersebut menurut Jumadin M, pihaknya merasa optimis jika target PAD yang di emban instansinya tahun 2019 ini akan tercapai dan bahkan dapat melampaui angka tersebut.
“Semester ini sudah 68,55 persen dan ini masih kecil buat saya. Saya sangat optimis mencapai target PAD dan bahkan sangat optimis dapat melampauhi target yang ada,” katanya, Senin (22/7/2019).
Jumadin M menjelaskan, PAD yang dihasilkan oleh instansinya berasal dari pajak minerba, BPHTB, hotel, penerangan lampu jalan, reklame, rumah makan, PBB-P2, retribusi pasar dan peralatan pasar.
BACA JUGA :
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Di Zaman Harmin Ramba Jadi Pj Bupati Konawe, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Pengaspalan Jalan di Konawe
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
Namun sesungguhnya, tambah Jumadin M ada pajak yang dapat dimanfaatkan oleh daerah yang hasilnya terbilang sangat besar, yakni pajak minerba.
“Saya lihat di sini ada yang bisa kita berinovasi pajak minerba, ini yang luar biasa kalau kita kelola. Ada pendapatan bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang miliaran, ini sebenarnya perlu kita kejar. Ini yang akan kita koordinasikan dengan Pemprov dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
“Setelah saya lihat, ada penerimaan yang cukup besar itu yang dari tambang-tambang ini. Misalkan, PNBP tahun ini Rp.500 miliar, kita kan dapat 32 persen bagian selaku daerah penghasil. Bayangkan kalau kita capai 32 persen, itu baru 1 item,” lanjutnya.
Saat ini, untuk meningkatkan hasil PAD yang ada pihaknya memanfaatkan Perda nomor 3 tahun 2012 dan Perbup nomor 10 tahun 2014 tentang penerimaan pajak mineral bukan logam.
“Itu sekarang yang kami genjot, karena Konut ini banyak perusahaan tambang galian C. Ini peluang besar mendatangkan PAD. Saya akan genjot sektor ini,” tutup Jumadin M. (A)