FEATUREDKolaka Utara

Seminggu Operasi Patuh Anoa, Polres Kolut Tindak 269 Pelanggar Lalu Lintas

580
×

Seminggu Operasi Patuh Anoa, Polres Kolut Tindak 269 Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolosian Resor (Polres) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), selama tujuh hari dari tanggal 26 April hingga 3 Mei 2018 berhasil menindak 269 pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Anoa.

Kasat Lantas Polres Kolut, Iptu Moh Asyura Majid mengatakan, dalam Kegiatan Operasi Patuh Anoa yang telah berjalan selama seminggu, pihaknya telah menindak pelanggar Lalulintas dengan terbanyak yakni roda dua.

“Pelanggarannya tanpa dilengkapi Surat-surat seperti STNK dan  SIM serta pelanggaran lainnya seperti pengendara tanpa memakai Helm dan tidak mengunakan sabut keselamatan untuk pengendara roda empat,” ungkap Asyura Majid, di ruang kerjanya, Jumat (4/5/2018).

BACA JUGA: Seminggu Operasi Patuh Anoa, Polres Kolut Tindak 269 Pelanggar Lalulintas

Fokus pelaksaan Operasi Patuh Anoa katanya, yakni di tempat-tempat jalan jalur dua yang menghubungkan antata perkantoran dan pasar, dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun empat.

“Bagi pelanggar lalulintas akan diberi surat tilang untuk dibayarkan di Bank sebagai denda,” jelasnya.

Asyura Majid juga mengharapkan, agar masyarakat Kolut dapat melengkapi surat-surat kendaraannya sebagai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Jadi apa yang dilarang oleh Undang Undang diharapkan jangan dilanggar,” pungkasnya.


Reporter: Bahar
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page