Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Meski sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) selama beberapa bulan, Titin Suryana Saranani alias Tie Saranani kini hanya dikenakan wajib lapor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Tie Saranani merupakan terduga pelanggar tindak pidana UU ITE terhadap Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F. S.Si.,M.Si.,M.Sc. yang sempat ditangani Polda Sultra dan kini telah sampai ke Kejari Kendari.
Wajib lapornya Tie Sarani dikarenakan tidak memenuhi syarat penahanan yakni selama lima tahun penjara atau lebih. Sementara pada pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI nomor 11 tahun 2011 tentang ITE yang dikenakan pada Tie Saranani, diancam hanya empat tahun penjara.
“Klien saya (Tie Saranani) tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat yaitu lima tahun penjara,” ujar Kuasa Hukum Tie Saranani, Fatahillah, Kamis (17/01/2019).
Fatahillah menjelaskan, kliennya dapat ditahan jika memenuhi unsur atau syarat penahanan subjektif yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri kemudian akan mengulangi perbuatannya dan ada upaya merusak atau menghilangkan barang bukti. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tidak memenuhi syarat penahanan subjektif dan hanya dikenakan wajib lapor supaya memudahkan koordinasi jika dilimpahkan ke Pengadilan nantinya,” bebernya. (A)