NEWS

Sengkarut Kasus Tanah di Proyek Inner Ring Road Kendari, SKT Baru Bermunculan, dan Dicurangi Pihak Ketiga

1148
×

Sengkarut Kasus Tanah di Proyek Inner Ring Road Kendari, SKT Baru Bermunculan, dan Dicurangi Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Ketua komisi III DPRD Kota Kendari (sumber : tegas.co)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM: Proses pembebasan lahan untuk proyek Inner Ring Road Kota Kendari nampaknya masih ‘jauh panggang dari api’.

Pasalnya, ditengah genjotan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menuntaskan proyek jalan lingkar ini pada Desember 2022, proses pembebeasan lahan malah makin semrawut.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari La Ode Muhammad Rajab Jinik.

Menurutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembebasan lahan proyek pembangunan Inner Ring Road di Kecamatan Kambu, pihaknya mendapatkan temuan masalah baru.

Diantara masalah baru tersebut, yakni munculnya oknum-oknum pemegang Surat Kepemilikan Tanah (SKT) baru dari lahan bersertifikat.

Baca Juga : Hadiri KTT di Belgia, Presiden Jokowi Batal Buka Peringatan Hari Nusantara di Wakatobi

“Ada temuan baru yaitu munculnya SKT baru dari lahan bersertifikat yang telah dibayarkan pembebasannya oleh Pemerintah Kota Kendari,” ungkapnya.

Bahkan kondisinya saat ini, lanjut Politisi Golkar ini, lahan yang sudah diganti rugi atau sudah dibayarkan Pemkot saat ini diklaim oknum pemilik SKT baru.

“Lahan yang sudah dibayarkan pemerintah, sekarang terklaim lagi SKT baru dan alas hak, sertifikat itu diduduki oleh SKT dan sudah dibayarkan,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menemukan adanya pihak ketiga yang berlaku curang atau menipu pemilik lahan saat menerima pembayaran pembebasan lahan.

Oknum pihak ketiga tersebut diduga mewakili pemilik lahan untuk menerima dana pembayaran pembebasan lahan yang terkena proyek Inner Ring Road Kota Kendari.

“Warga pemilik lahan itu mengadu ke DPRD Kota Kendari karena dirinya belum menerima pembayaran dari pembebasan lahan tersebut,” kata Rajab.

Akibat sengkarutnya masalah ini, Rajab menyarankan Pemkot Kendari agar melibatkan pengadilan dalam menuntaskan kasus pembebasan lahan tersebut.

Sehingga urusan warga yang mengaku lahan mereka diambil haknya oleh oknum, dan oknum tersebut telah menerima pembayaran dari Pemkot, agar diperkarakan di pengadilan.
“Nantinya putusan pengadilan itu yang harus dibawa ke pemerintah kota, untuk selanjutnya memerintahkan kepada yang dibayarkan pertama agar mengganti ke pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Selain itu dua masalah pelik tersebut, lanjut Rajab, pihaknya juga menemukan fakta masih ada lahan yang sama sekali belum dibayarkan pembebasannya.

“Sekarang lagi satu dua orang yang belum dibayarkan oleh pemerintah kota, tapi sudah proses ini hari, sudah ada yang dicairkan,” jelasnya.

Menurutnya, DPRD Kota Kendari akan melakukan investigasi lanjutan untuk menkaji lebih jauh persoalan yang membelit pada pembebasan lahan proyek Inner Ring Road.

“Inilah yang menjadi tugas kita DPRD antara komisi 1 dan Komisi 3 untuk meneliti lebih jauh,” ujar Rajab.

Dirinya juga mengaku heran dengan kinerja Pemkot Kendari dalam menangangi masalah ini sebab begitu berlarut-larut dan Panjang hingga muncul masalah baru.

“Ada apa sebenarnya pemerintah kota di dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan dengan verifikasi begitu panjang sampai-sampai hari ini muncul SKT baru, kita nanti akan periksa itu,” kata Rajab.
Ia juga turut menyoroti, proses pengerjaan Inner Ring Road Kota Kendari hingga saat ini baru mencapai 50 persen pembangunan akibat banyaknya permasalahan.

Ia mengatakan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut akan dikenakan denda jika proses pembangunannya melebihi batas waktu kontrak kerja.

Menurutnya jika pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu kontrak maka akan diadakan addendum perpanjangan.

Baca Juga : 6000 Penyandang Disabilitas di Sultra Akan Terima BLT BBM, Cair Pekan ini

“Berarti ada denda yang harus diberikan kepada pihak ketiga karena mereka tidak menyelesaikan pekerjaan, pasti ada denda karena mereka meminta dispensasi yang tidak sesuai dengan kontrak,” ungkapnya.

Dia menambahkan jika ada perpanjangan kontrak, kemungkinannya akan menggunakan APBD sesuai dengan kesepakatan pemerintah kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.

“Nantinya kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah kota, dalam hal ini menerima laporan kinerja pemerintah kota dan laporan keuangan pemerintah kota,” tegasnya.

Selain proyek Inner Ring Road Kota Kendari, pengawasan ketat juga akan dilakukan pada proyek pembangunan rumah sakit tipe D Puuwatu dan Puskesmas Kandai.

“Tapi kita optimis itu selesai, dana PEN ketika sudah dicairkan itu harus digunakan, kalau kita kena addendum berarti di dalamnya ada syarat-syaratnya, apa tahapannya, apa konsekuensinya,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Penjabat Walikota Kendari Asmawa Tosepu bahwa jika pihak ketiga pengerjaan tersebut melebihi batas waktu maka akan dikenakan denda pada kontraktor.

“Itu pasti, denda akibat keterlambatan kepada kontraktor. Meskipun batas waktunya sampai Desember dan dalam ketentuan dimungkinkan untuk diperpanjang,” jelas Asmawa Tosepu.

Proyek tersebut sendiri ditargetkan rampung 31 Desember 2022, namun hingga saat ini progres pembangunan yang menggunakan dana PEN itu baru mencapai 50 persen.

“Karena ada pertimbangan misalnya cuaca atau kelangkaan bahan baku, kemudian ada perpanjangan atau pemberian kesempatan selama 90 hari itu dimungkinkan dalam ketentuan,” pungkasnya.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page