KONAWE UTARASULTRA

Sengketa Blok Mandiodo Konut, PT Antam “Tumbang” di PT TUN Jakarta

1717
×

Sengketa Blok Mandiodo Konut, PT Antam “Tumbang” di PT TUN Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter : Mumun

Editor : Kang Upi

WANGGUDU – Sengketa kawasan pertambangan di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara antara PT KMS 27, PT James Armando Pundimas (JAP), PT Aneka Tambang (Antam) dan Kementerian ESDM menemui babak baru.

Hal ini setelah PT Antam dan Kementerian ESDM dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dan memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP.

Kuasa hukum PT KMS 27 dan PT JAP, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dalam siaran persnya meminta agar putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan kliennya atas Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Antam, untuk dapat dihormati semua pihak.

“Perlu juga kami tegaskan bahwa, untuk menghindari gugatan hukum perdata, tuntutan pidana, atau langkah hukum lainnya dari kami, maka dengan hormat Integrity mengingatkan semua pihak agar dapat menahan diri untuk tidak mengambil langkah apapun yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Kami akan terus memperjuangkan hak atas lahan tambang tersebut, tentu dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” kata Denny.

Selaku Integrity Law Firm dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society, Denny menyebut bahwa dirinya telah menerima salinan putusan PT TUN Jakarta terkait sengketa izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/4/2019) lalu.

“Sehubungan dengan kemenangan klien kami dalam putusan banding di PT TUN Jakarta tersebut, maka diumumkan kepada seluruh khalayak, termasuk seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati supremasi hukum dan melaksanakan seluruh amar putusan PT TUN Jakarta dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Denny menambahkan, dalam putusan bernomor 34/B/2019/PT.TUN-JKT tertanggal 11 April 2019 memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP, dimana majelis hakim banding dipimpin oleh Sulistyo, S.H.,M.Hum menjatuhkan amar putusan pokok perkara.

Diantaranya, mengabulkan permohonan banding PT KMS 27 dan PT JAP untuk seluruhnya. Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 69/G/2018/PTUN-JKT tanggal 18 Oktober 2018, menyatakan batal Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk.

Memerintahkan Dirjen Minerba untuk mencabut Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk.

Mewajibkan Dirjen Minerba untuk menerbitkan kembali Keputusan Dirjen yang benar setelah dikeluarkan area wilayah seluas dan sebatas dan mencakup dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 545/199 tahun 2007 yang dimiliki oleh PT KMS dan PT JAP.

“Serta menghukum Dirjen Minerba dan PT Aneka Tambang Tbk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan,” tulis Denny. (B)

You cannot copy content of this page