NEWS

Sengketa Lahan, Lapangan Sepakbola di Kolaka Utara Ditanami Buah-buahan

3097
Tampak pohon pisang yang ditanam di lapangan

KOLAKA UTARA – Lapangan sepakbola di Kelurahan Lapai Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditanami buah-buahan seperti pohon pisang, kopi dan kelapa.

Lapangan itu ditanami buah-buahan karena diduga pemerintah daerah (Pemda) telah membeli lapangan kepada salah satu pemilik saja padahal lapangan itu dimiliki oleh beberapa orang pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Salah satu pemilik lapangan, Gunawan mengungkapkan penanaman tersebut dilakukan karena bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang terlalu cepat membayar lokasi itu tanpa dipertemukan dengan pihak penjual.

“Ada tiga pemilik di dalamnya yakni atas nama Dullah, Sunda,dan Takombulu. Nah kami ini bagian daripada keluarga Sunda dan Takombulu. Jadi seharusnya hasil dari penjualan itu dibagi tiga karena ada tiga yang punya lokasi itu. Kami minta agar Pemda hadir untuk mempertemukan dan mencari solusinya karena di dalam surat itu sudah termasuk juga kami ini,” ucap Gunawan dikonfirmasi via telepon seluler Senin, 23 Mei 2022.

Ia mengaku tidak akan mencabut pohon yang ditanami itu sampai uang penjualan lapangan dibagi dua.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kolut, Muhris menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan pembayaran lapangan tersebut berdasarkan bukti secara administrasi yang diberikan kepada yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Jadi kami membayar berdasarkan surat keterangan yang di miliki oleh Hajah Salmia (anak dari Dullah) dimana dalam isi surat keterangan tersebut menyebutkan bahwa atas nama Dullah telah mengolah tanah perkebunan seluas dua hektar dan pengolahan tanah itu disaksikan oleh beberapa orang tua kampung di desa lapai pada tahun 1950,” terang Muhlis.

Ia mengatakan berdasarkan surat keterangan nomor : 16/PENG/DL/X/1982 luas lahan tersebut Panjang : 282 Meter Lebar : 80 Meter jadi secara keseluruhan 8.840 meter persegi nama pemilik Dullah yang di tandatangani oleh M.Djafar Harun (Camat) dan Althin (Kades lapai) pada tanggal 28/10/1982 dan saksi saat itu adalah Lombi, Takombulu, Bakri, Muslimin, Dini, Jamur,dan Pangkung (mereka ada yang tandatangan dan jempol).

“Iya, kami telah bayar kepada Salmia sebanyak Rp. 299.997.594 dengan luas lapangan sepakbola itu seluas secara keseluruhan 8.343 meter persegi berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh badan pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara,” tegasnya.

Ia menambahkan Salmia (penjual) telah membuat surat pernyataan bahwa siap bertanggung jawab ketika dikemudian hari terdapat perselisihan didalamnya maka pihak pemilik lahan (penjual) siap bertanggung jawab sepenuhnya. Isi surat pernyataan ini dibuat pada 10 Mei 2022 yang diketahui oleh Lurah lapai dan Camat Ngapa.

 

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version