BREAKING NEWSPOLITIKSULTRA

Sengketa Pilgub 2024, Ini Kata KPU Sultra

1239
×

Sengketa Pilgub 2024, Ini Kata KPU Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Asril S.Sos., M.Si, memberikan tanggapan terkait isu yang beredar mengenai permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 Kabupaten/Kota serta diskualifikasi pasangan calon (Paslon) ASR-Hugua.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 14 Januari 2025 pukul 15.03, Dr. Asril menjelaskan bahwa isu tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima petitum dari pemohon yang menginginkan diskualifikasi Paslon nomor urut 02 dan PSU di 13 wilayah.

“Mungkin teman-teman melihat di media online yang tersebar. Itu memang bagian dari petitum mereka, dari pemohon. Mereka menginginkan agar Paslon 02 didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang dilakukan di 13 kabupaten dan kota yang mereka duga ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, ini masih dalam tahap sidang pertama, yakni pemeriksaan pendahuluan, dan belum ada putusan,” ujar Dr. Asril.

Ia menegaskan bahwa petitum yang disampaikan oleh pemohon merupakan keinginan yang didasarkan pada dalil-dalil yang dibacakan di depan majelis hakim. Namun, hal tersebut masih menunggu jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini KPU.

“Isu tersebut adalah bagian dari petitum mereka, bukan hoaks. Memang betul itu yang mereka inginkan, tetapi itu belum menjadi keputusan MK. Yang membacakan itu adalah kuasa hukum pemohon di depan majelis,” tambah Dr. Asril.

Saat ini, KPU masih menunggu putusan dari MK terkait kasus ini. Dr. Asril mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.

You cannot copy content of this page