JAKARTA, Mediakendari.com – Sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang tengah bergulir dalam sidang Mahkamah Konstitusi dinilai bakal melahirkan putusan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini diungkapkan Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Menurut kacamatanya, ia berpandangan jika MK bisa memutuskan PSU tapi tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabungin Raka.
“Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu,” kata Titi dilansir tempo.co, Senin 8 April 2024.
Menurutnya, dengan adanya pemanggilan terhadap empat Menteri Presiden Jokowi, terkonfirmasi, jika MK tidak hanya berfokus pada angka-angka perolehan suara pada hasil Pilpres.
“Saya meyakini bahwa MK tidak hanya berfokus pada ‘angka-angka’ perolehan suara pada perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden kali ini. Terbukti dengan adanya pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada sidang Jumat, 5 April 2024 lalu,” ungkapnya
Untuk diketahui, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres pada Jumat, 5 April 2024.
Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024.
Menurut Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April nanti. Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.