KENDARI, MEDIAKENDARI.com – DPRD Kota Kendari mengambil langkah proaktif dalam menangani sengketa lahan Tapak Kuda dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis, 9 Oktober 2025.
Meskipun pihak Pengadilan Negeri Kendari tidak hadir, rapat tetap berlangsung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan berbagai pihak terkait.
RDPU ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu, serta anggota dari kedua komisi yang hadir.
Turut hadir dalam rapat, Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Polresta Kendari, Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara, BPN Kota Kendari, Dinas PTSP Kota Kendari, serta Lurah dan Camat Mandonga, termasuk perwakilan masyarakat Tapak Kuda.
Laode Azhar menjelaskan, RDPU ini merupakan upaya DPRD untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak rencana eksekusi di Tapak Kuda.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait eksekusi ini. Melalui RDPU, kami berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kendari,” ujarnya.
Selama rapat, masukan dari Kanwil Pertanahan dan BPN Kota Kendari menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi.
Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan DPRD dan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kendari sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab DPRD Kendari untuk memastikan hak dan kepentingan masyarakat tetap diperhatikan dalam penyelesaian sengketa Tapak Kuda.
Masyarakat pun menyambut positif inisiatif DPRD yang tetap melanjutkan pembahasan meski Pengadilan Negeri tidak hadir.
Laporan: Supriati
