NEWS

Seorang Anggota Polisi di Polres Kolut Dipecat Dengan Tidak Hormat

22118
Upacara pemecatan Bripka Feri Darmawan di halaman Polres Kolaka Utara (Kolut), Senin 12 Oktober 2020. ( Foto : Pendi )

Reporter: Pendi

KOLUT – Seorang anggota kepolisian di Polres Kolaka Utara (Kolut) bernama Feri Darmawan mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota korps bhayangkara.

Pemecatan dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Sultra nomor: Kep/306/VIII/2020 tanggal 07 Agustus 2020 tentang pemberhentian tidak dengan terhormat dari Dinas Polri.

Feri Darmawan berpangkat Bripka dengan Nomor Register Pokok (NRP) 82020897 dan menduduki jabatan BA.Polres Kolut. Upacara pemecatan ini sendiri digelar secara simbolik dengan pencopotan foto karena Feri Darmawan tidak menghadiri upacara tersebut.

Kapolres Kolut, AKBP I wayan Riko Setiawan, S.IK memimpin langsung upacara pemberhentian Feri Darmawan, di Halaman Polres Kolut, Senin 12 Oktober 2020

AKBP I wayan Riko Setiawan dalam sambutannya mengatakan, Feri Darmawan dipecat karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

“Melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (c , g) pasal 10 huruf (c , e) dan pasal 11 huruf (b , e) peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 Jo pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003. Dimana sebelum pemberitahuan dilakukan melalui sidang kode etik,” terangnya.

Menurutnya, pemecatan ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri untuk memberikan sanksi hukuman tegas bagi anggota yang melanggar disiplin maupun kode etik.

Selain itu, pemecatan itu juga sudah memenuhi azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

“Dan azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version