BAUBAU – Verifikasi faktual dukungan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Baubau jalur perseorangan nyaris menimbulkan polemik. Sebab, ditemukan dukungan beberapa orang yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk memberikan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada salah satu Balon Walikota yang belum diketahui secara pasti namanya.
Tetapi, dukungan ASN tersebut diuntungkan oleh keputusan tim verifikator Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Baubau.
Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfarghani menuturkan, andai beberapa ASN yang terdeteksi memberikan dukungan kesalah satu Balon Walikota tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka sudah pasti ASN tersebut akan berhadapan dengan Panwaslu Kota Baubau.
“Kalau saat verifikasi faktual, dukungan ASN itu ada yang Memenuhi Syarat (MS), maka jelas akan kami proses tetapi oleh tim verifikasi KPU dinyatakan semua dukungan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Yusran ditemui di kantornya, Selasa (2/1/2018).
Pada saat pleno rekapitulasi, Yusran menyampaikan agar tidak memutuskan bahwa dukungan ASN TMS. Tetapi, ASN ditanya terlebih dahulu kesiapannya memberikan dukungan atau tidak.
“Kalau misalnya ASN tidak mau berikan dukungan, itu boleh dinyatakan langsung TMS. Tapi kalau dia mau berikan dukungan, silahkan dikasih MS, tapi konsekuensinya ada,” ulasnya.
Kata dia, mestinya bukan seperti itu teknis verifikasi faktual. ASN yang bersangkutan seharusnya dipastikan terlebih dahulu apakah memberikan dukungan atau tidak.
“Kalau ASN yang menyatakan memberikan dukungan, pasti kami panggil klarifikasi. Jika yang bersangkutan terbukti akan kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas pelanggaran asas netralitas sebagai diatur dalam Pasal 2 huruf (f) Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” bebernya.
Kendati demikian, sampai berita ini diturunkan, pihak Panwaslu Baubau belum memberikan berapa jumlah pasti KTP ASN yang ditemukan saat verifikasi faktual kepada Balon Walikota jalur perseorangan.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin