HUKUM & KRIMINALKONAWE

Seorang Ayah di Konawe Cabuli Anak Tiri Sendiri, Ini Dalihnya

939
YN (33) saat hendak dibawa diruang pemeriksaan Jumat, 8 Januari 2021. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman

KONAWE – Seorang ayah di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), YN (33), tega mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun. Pria itu kini mendekam di tahanan Polres Konawe.

Perbuatan bejat itu dilakukan YN (33) sebanyak enam kali. Terbongkarnya aksi bejat tersebut, setelah kakak kandung korban menangkap basah pelaku yang sibuk menyetubuhi korban diruang tamu.

“Benar telah terjadi tindak pidana dibawah umur. Bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan dengan korban selayaknya suami istri,” ungkap Kepala Kesatuan (Kasat) Iptu. Husni Abda, Jumat, 8 Januari 2021.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Konawe untuk pengusutan lebih lanjut.

“Dari hasil penyedikan tersangka menyetubuhi kurang lebih sekitar enam kali. Motif yang dilakukan karna tersangka ditinggalkan istrinya saat istri pergi kerja, sehingga tersangka mengambil kesempatan kepada anak tirinya,” lanjutnya.

Dikatakan terduga pelaku dihadapan polisi berdalih menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.

“Pertama saya sentuh kakinya, habis itu kita lalukan sebanyak satu kali,” kata aparat menirukan ucapan YN.

UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version