NEWS

Seorang Jurnalis Laporkan Oknum Satpol-PP ke Polda Sultra 

981
Tampak Jurnalis JPPN.com Laode Muhammad Deden Saputra

KENDARI – Seorang Jurnalis dari media Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku (JPNN.com), La Ode Muhammad Deden Saputra melaporkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 14 Februari 2022.

Pelaporan tersebut buntut dari dugaan pemukulan yang dialami Deden saat meliput aksi demonstrasi di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Resahkan Warga, Pencuri Dari Kabupaten Tojo Una-una Akhirnya Dibekuk Polres Kolaka Utara 

Deden didampingi oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra untuk mengadukan dugaan kekerasan tersebut kepada di Ditreskrimsus Polda Sultra.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawalan pada korban.

“Pelaporan ini merupakan atas kemauan dari korban sendiri dengan tidak adanya paksaan,” kata Kasman.

Baca Juga : Program GUBK PT Gamal Hikmah Pusaka Sasar ASN Konsel 

Kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat merupakan tindakan yang telah melanggar Undang-Undang (UU) pers dan tidak bisa dibenarkan, sehingga dari laporan itu semoga bisa menjadi teguran buat yang lain agar dalam menjalankan tugas bisa lebih profesional

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan pihaknya sudah menerima aduan tersebut dan telah ditanda tangani oleh bahian Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra

“Kamis sudah menerima aduan itu dari teman-teman terkait masalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Kombes Pol Ferry.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version