NEWS

Seorang Mahasiswa dari Universitas Ternama di Kendari Dibekuk Polisi Diduga Konsumsi Sabu

1436
Tampak pelaku HSF saat diamankan polisi

KENDARI – Salah satu mahasiswa dari Universitas negeri ternama di Kota Kendari, HSF (22) dibekuk aparat Polresta Kendari karena diduga mengonsumsi sabu yang didapat dari seorang pemuda bernama si Kumis dengan cara ditempel di depan pertamina THR.

HSF diamankan saat berada dalam rumahnya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, dari hasil penangkapan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram yang disimpan dalam pembungkusan rokok.

Baca Juga : OJK Sultra Perkuat Regulasi Produk Asuransi Investasi

“Informasi itu awalnya didapat dari masyarakat terkaitnya sering adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kecamatan Kendari Barat,” ujarnya, Kamis 24 Maret 2022.

Barang bukti lain yang ditemukan 1 buah timbangan digital. Dari menurut pelaku barang itu digunakan untuk menimbang barang haram tersebut saat ingin dikonsumsi agar tidak melebih dosis pemakaian.

“Saya pakai ini biar dosisinya bisa saya takar biar  tidak ofer dosis,” ucapnya.

Baca Juga : Seorang Nelayan Hilang di Pulau Barasanga Konawe Utara Setelah Dihantam Hujan dan Ombak

Diketahui, sebelumnya pelaku HSF mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2017 lalu dan sempat melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa RSJ Kendari sebab mengalami over dosis sebab menggunakan barang harap tersebut secara berlebihan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version