Reporter: Muh Ardiansyah Rahman
KENDARI – Diduga cemburu, setelah melihat mantan pacarnya tengah berduaan dengan kekasih barunya, MHM (20) naik pitam dan menebas kekasih mantan pacarnya itu dengan sebilah parang.
Akibatnya, kekasih mantan pacarnya yang berinisial AJM (18) itu, mengalami luka serius di bagian leher dan punggung, hingga menembus tulang rusuk serta harus dirawat intensif di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Baruga, AKP Ottopianus mengungkapkan, MHM (20) ditangkap pada Senin, 1 Maret 2021, di kediamannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Jitu Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
Menurutnya, peristiwa tragis itu berawal dari kunjungan MHM ke kos mantan pacarnya itu. Selanjutnya, MHM meras emosi da naik pitam karena dicuekin mantan pacarnya itu.
“MHM dicuekin dan tidak dihiraukan mantannya, dia pulang dan kembali ke kos itu membawa parang, lalu langsung menebas korban pada bagian lehernya,” terang AKP Ottopianus di Aula Mapolsek Baruga, Selasa, 9 Maret 2021.
Akibat perbuatannya, MHM dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang tindak penganiayaan dan pemberatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. /B