NEWS

Seorang Pria di Kendari Aniaya Teman Pacaranya Karena Cemburu

584
Tampak pelaku WHL (26) saat diamankan pihak kepolisian

KENDARI – Seorang pria berinisial WHL (26) nekat menganiaya teman jalan pacarnya tanpa ampun karena faktor cemburu di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 17 April 2022.

Pelaku diamankan oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersadarkan laporan dugaan melakukan kasus tindak kriminal yang mengakibatkan luka pada bagian kepala korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kejadian itu berawal saat pelaku WHL mengetahui pacar korban pernah jalan bersama pacarnya, sehingga membuatnya marah tak terkontrol.

Baca Juga : Polres Kolaka Utara Hadiahkan Timah Panas ke Terduga Pelaku Pembunuhan IRT

“Motif kejadian ini adalah karena faktor cemburu. Di mana tersangka merasa cemburu kepada korban karena pacar tersangka atas nama AJ (23 th) pernah jalan bersama dengan Korban,” ucapnya Jumat, 27 Mei 2022.

Lanjutnya, dari faktot tersebut pelaku kemudian bersama rekannya menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan menggunakan tangan dan benda tajam yang mengakibatkannya luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan.

Baca Juga : 120 CPNS 2021 di Konawe Selatan Terima SK

Setelah korban melaporkannya kepihak kepolisian, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian mengamankan pelaku, di Pasar Tabanggele Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe,pada Jumat 27 Mei 2022, sekitar pukul 09.30 Wita.

Namun untuk pelaku lain yang merupakan rekan pelaku WHL di saat melakukan pengeroyokan, saat ini pihak kepolisian masih sementara melakukan pengejaran.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version