HUKUM & KRIMINALKendari

Seorang Pria di Kendari Diciduk Ketika Hendak Konsumsi Sabu

1503
Pelaku kejahatan kepemilikan sabu. Foto : Istimewa

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Seorang pria di Kendari diringkus polisi setelah kedapatan hendak mengonsumsi sabu di kediamannya di Jalan Sungai Konaweha, Nomor 46, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada 13 Januari 2021 lalu.

Penangkapan pria berinisial CR (28) ini bermula ketika Tim Resnarkoba Polres Kendari mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika yang kebetulan berada di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.

“Pada saat tim melakukan penyelidikan di lokasi, pelaku dipergoki hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Pada saat itu juga tim langsung menangkap dan melakukan pemeriksaan,” terang Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman pada Minggu, 17 Januari 2021.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Kendari menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu terbungkus tisu yang dililitkan isolasi hitam.

Selain itu, ditemukan pula 1 buah pireks berisikan sabu dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,89 gram.

Polisi juga mengamankan 1 tempat kacamata warna hitam berisi 2 sendok sabu dan 2 sumbu serta 1 bong.

“Tim juga ikut mengamankan 1 handphone merek Samsung warna hitam yang ditemukan di atas meja dan 1 timbangan digital ditemukan di kamar mandi,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version