NEWS

Seorang Pria di Konkep Membabi Buta Diacara Lulo, Ada Korban Meninggal Dunia

988
×

Seorang Pria di Konkep Membabi Buta Diacara Lulo, Ada Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Tampak Tersangka B saat diamankan polisi

KENDARI – Seorang pemuda berinisial B (33) yang berasal dari Desa Wawouso baru, Kecamatan Wawonii selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membabi buta di acara lulo hingga ada korban yang meninggal dunia saat mengetahui sepupunya menjadi korban penganiayaan Kejadian itu terjadi Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 23.30 Wita.

Baca Juga : Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Sultra 2022 Meningkat

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan kejadian itu bermula saat tersangka B menghadiri acara lulo dan menontonnya di luar dari tenda. Namun berselang beberapa waktu terjadi sebuah keributan.

“Awalnya tersangka sebelum datang di TKP sudah dalam keadaan mabuk berat setelah mengkonsumsi miras mulai dari Jam 17.00 Wita – Jam 21.00 Wita di empat tempat yang berbeda, setelah tiba di TKP, TSK  menonton acara lulo dari luar tenda. Tidak berselang lama terjadi keributan. Namun tersangka tidak menghiraukan apa yang terjadi,” ujarnya Kamis, 17 Maret 2022.

Namun setelah mengetahui yang menjadi korban penganiayaan adalah sepupunya, dirinya menjadi emosi dan langsung membabi buta masuk di tengah acara lulo sambil mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan dari balik bajunya dan mengarahkannya ke korban.

Alhasil senjata tajam yang diayunkannya itu, mengenai tepat di pinggang depan sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka serta mengeluarkan banyak darah sampai kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga : Polda Sultra Bakal Kawal Ketat Pendistribusian Minyak Goreng di Masyarakat

“Dari setelah kejadian itu, pihak kami kemudian bergerak cepat beberapa jam kemudian anggota kami langsung berhasil  mengamankan tersangka di rumahnya,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal  351 ayat (3) KUHP tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page