NEWS

Serahkan LKPD 2020 Lebih Cepat, BPK Apresiasi Bupati Ruksamin

611
×

Serahkan LKPD 2020 Lebih Cepat, BPK Apresiasi Bupati Ruksamin

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Penyerahan LKPD TA 2020 Pemkab Konawe Utara bersamaan dengan Kabupaten Buton, Wakatobi, Konawe, dan Konawe Selatan.

 

Reporter: Supriyadin Tungga

KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyerahkan laporan keuangan pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra)

LKPD TA 2020 Pemkab Konut diserahkan kepada BPK bersamaan dengan penyerahan laporan yang sama dari empat daerah lainnya, yakni Kabupaten Buton, Wakatobi, Konawe, dan Konawe Selatan.

Bupati Konut Ruksamin menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada Kepala BPK Perwakilan Sultra Andi Soni di Aula Kantor BPK Perwakilan Sultra di Kota Kendari, Senin 22 Maret 2021

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemkab Konut kepada BPK.

Tujuh laporan tersebut antara lain, realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.

Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Soni mengapresiasi kerja keras Pemkab Konut dan empat daerah lainnya, yang menyerahkan pelaporan keungan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

Dimana, sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, penyerahan laporan keuangan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini apresiasi yang sangat besar dari kami pak, yang mampu menyerahkan 9 hari lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan kami berharap capaian ini lebih ditingkatkan,” kata Andi Soni.

You cannot copy content of this page