BAUBAU

Serapan Anggaran Kurang Maksimal, Dewan Beri Catatan LPJ Keuangan Pemkot Baubau

330
Pembacaan laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam rapat paripurna DPRD Baubau. Foto: Ardilan

Reporter : Ardilan / Editor: Kang Upi

BAUBAU – DPRD Kota Baubau memberikan catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau atas laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun 2019.

Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari mengatakan, catatan itu terkait serapan anggaran tahun 2019 yang tidak maksimal serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara administratif maupun yang mengarah pada kerugian negara.

“Catatan yang kami berikan ini karena serapan anggaran yang kurang. SILPA nya (Sisa lebih pembiayaan anggaran) besar sekali,” kata Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari ditemui usai rapat paripurna, Selasa 23 Juni 2020.

Meski demikian, kata Zahari, dewan mengapresiasi Pemkot Baubau yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas keberhasilan pengelolaan keuangan tahun 2019 sekaligus mampu menyelesaikan 100 % temuan BPK.

“Tahun-tahun kemarin kan penyetoran temuan kerugian negara tidak sampai 100 persen. Tapi beberapa temuan di organisasi perangkat daerah telah disetor kembali ke kas negara yang berarti ada peningkatan,” ujar politisi partai Golkari ini.

Dikesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali menuturkan, temuan BPK tahun 2019 berupa kelebihan pembayaran belanja pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar, telah dilunasi Pemkot Baubau.

“Sedangkan untuk belanja modal seperti pembangunan kantor Disdukcapil, BPKAPD dan DPM-PTSP itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan pengadaan barang dan jasa tersebut biasanya dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan untuk belanja modal, melalui perusahaan penyedia barang atau pihak ketiga yang meminta pembayaran tidak sesuai volume pekerjaannya.

“Tapi, mereka sudah mengembalikan 100 persen semua kelebihan pembayaran itu,” imbuhnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version