FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariKONAWE

Sering Edarkan Sabu di PT VDNI, Tiga Pria Asal Konut Diringkus Polisi

946
×

Sering Edarkan Sabu di PT VDNI, Tiga Pria Asal Konut Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala berhasil mengamankan Wahyu (23) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Kamis 24 Mei 2018 sekitar pukul 00.30 wita, bertempat di Desa Sama Subur, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Awalnya anggota Opsnal Polsek Bondoala mendapatkan informasi ada seseorang yang diduga sebagai pengebar narkoba jenis sabu di sekitar perusahaan PT VDNI, Desa Morosi Kececamatan, Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Rabu 23 Mei 2018 Pukul 15.00 Wita.

Setelah mendapatkan Info tersebut. Tim Opsnal Polsek Bondoala yang dipimpin langsung oleh AKP MUH ALKA, S. IK melaksanakan pengintaian terhadap pelaku yang diduga sebagai bandar sabu tersebut.

“Pada kamis 24 Mei 2018 sekitar pukul 00.30 wita di Desa Sama Subur, Kecamatan Motui, Kabupaten Konut. Tim opsnal berhasil mengamankan Wahyu (23) dan melakukan introgasi,” bebernya.

“Dari hasil interogasi didapatkan informasi bahwa bandar sabu yang sering mengedarkan di sekitar PT VDNI Morosi dan Desa Motui adalah Akbar (20),” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart melalui rilis yang diterima mediakendari.com, Sabtu (26/05/2018)

Lanjut Harry, setelah mendapatkan informasi dari Wahyu sekitar pukul 00.45 wita tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Akbar dirumah H. Anwar di Desa Sama Subur Kecamatan, Motui Kabupaten, Konut dan menemukan Barang Bukit Sabu sebanyak 42,64 gram yang berada dalam helm milik pelaku.

Barang bukti

“Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Bondoala bersama barang buktinya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi Akbar mengakui bahwa barang tersebut berasal dari Kalimantan, dan dia juga mengakui bahwa ada seorang temannya atas mana Dani yang berasal dari Kota Kendari sering melakukan transaksi narkoba dengannya.

Sekitar Pukul 23.00 wita Jumat Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Dani namun pada saat dilakukan penangkapan rekanan Dani atas nama Salas berhasil melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.

“Dari tangan Dani Tim Opsnal Bondoala menemukan barang yang diduga sabu yang berada didalam saku celananya bersamaan dengan korek gas dengan berat sekitar 0,54 gram, sedangkan Salas masih buron,” terangnya.

Kini ketiganya diamankan di Mako Polres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Reporter: Ruslan
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page