NEWS

Sering Transaksi dan Pesta Narkoba, Dua Pengedar Diringkus Aparat Polres Baubau, Satu Tewas

1523
Ketgam: Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari (Tengah) didampingi jajarannya saat jumpa pers pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu. Foto: Ardilan/MEDIAKENDARI.COM

 

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Dua pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu inisial LMS (28) dan SE (28) diringkus aparat Polres Baubau melalui Satres Narkoba, Minggu malam 25 April 2021 sekira pukul 22.00 setelah kedapatan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu. Satu diantaranya yakni SE dinyatakan tewas.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima informasi di kediaman terduga LMS yang beralamat di Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.

“Penangkapan atau pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah alamat tersebut sering terjadi pesta maupun transaksi narkoba. SE (Almarhum) terpantau keluar dari rumah (LMS) kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap AKBP Zainal Rio Tangkari saat jumpa pers di Mapolres Baubau, Senin 26 April 2021.

Ia menjelaskan saat ditangkap SE sempat melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan aparat. “Setelah lolos atau melarikan diri, ditangkap anggota. Masih melarikan diri lagi. Jadi sekitar dua sampai tiga kali berusaha melarikan diri dari petugas akhirnya bisa diamankan,” tuturnya.

AKBP Zainal Rio Tangkari mengatakan sebelum tutup usia pihaknya sempat menginterogasi SE. Dari keterangan itu, didapatkan informasi bila narkoba yang ada disaku celana SE didapatkan dari terduga lain yaitu LMS.

“Kemudian personil mendatangi rumah pelaku LMS untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil didapatkan barang bukti yang kami amankan ini,” tuturnya.

Ia menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkotika dan non narkoti berupa satu paket diduga sabu seberat 1,22 gram, 2 paket diduga sabu seberat 34,68 gram, 109 paket narkotika diduga sabu seberat 73,57 gram, 6 pembungkus permen Kopiko berisi butiran kristal seberat 5,06 gram.

Sedangkan untuk barang bukti non narkotika yang diamankan, lanjut AKBP Rio, yaitu dua bungkus sachet kecil kosong, satu paket bong botol Aqua, dua buah korek api, tiga batang pipet sendok sabu, uang tunai sebesar Rp 10.350.000, sebuah timbangan digital, beberapa buah pembungkus rokok kosong, dua buah handphone, sebuah sendok makan, sebuah mangkok putih, sebuah tas hitam, sebuah tas kuning dan sebuah tas pink.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, aparat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version