FEATUREDKONAWE KEPULAUANPOLITIK

Serius Tampil Dewan, Muamar Umumkan Diri Pernah Terpidana

606

KENDARI – Demi menunjukan keseriusannya untuk tampil di DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Muamar mengumumkan diri sebagai mantan terpidana.

Hal itu dilakukan sesuai dengan perintah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan salah satu persyaratan bagi seorang mantan terpidana yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik daerah maupun pusat, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

Muamar sendiri mengaku pernah dipidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kendari dengan Nomor: 62/PID/201S/PT.KDI tertanggal 7 Desember 2015.

“Saya (Muamar) pernah dipidana dengan dikenakan Pasal 160,” ujar pria yang sering disapa Amar ini, Kendari, Senin (23/7/2018).

Amar juga mengaku bahwa dirinya telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Unaaha dengan Nomor Putusan W25.E9.UM.02.01-435.

“Saya bebas di tanggal 30 Desember 2015 lalu,” ungkapnya.

Dalam pencalonannya sebagai Caleg DPRD Konkep, Muamar memilih di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan bernomor satu dengan menggunakan Partai Amanat Nasional (PAN).

Untuk diketahui, bagi mantan terpidana wajib mengisi lengkap formulir BB 1 dengan lampiran surat keterangan dari Kepala Lapas, surat keterangan Kepolisian dan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, bagi mereka juga diwajibkan memperoleh surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana serta melampirkan bukti berupa surat pernyataan publikasi diri yang bersangkutan telah dimuat dalam media massa.


Reporter : Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version