FEATUREDPOLITIK

Serius Tampil di DPRD Konkep, Irfan Umumkan Diri Pernah Terpidana

682

KENDARI – Demi menunjukkan keseriusannya untuk tampil di DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Irfan mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana.

Hal itu dilakukan sesuai dengan perintah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan salah satu persyaratan bagi seorang mantan terpidana yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik daerah maupun pusat, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

Irfan sendiri mengaku pernah dipidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor: 252/Pid.B/2009/PN.Kdi tertanggal 1 Juli 2009.

“Saya (Irfan) pernah dipidana dengan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP,” ujar Irfan di Kendari, Sabtu (4/8/2018).

Irfan juga mengaku bahwa dirinya telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIA Kendari pada 8 Juli 2009

“Saya ditahan selama empat bulan dan terhitung mulai 8 Maret 2009,” ungkapnya.

Dalam pencalonannya sebagai Caleg DPRD Konkep, Irfan sendiri memilih di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur dan Wawonii Timur Laut dengan menggunakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Untuk diketahui, bagi mantan terpidana wajib mengisi lengkap formulir BB 1 dengan lampiran surat keterangan dari Kepala Lapas, surat keterangan Kepolisian dan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, bagi mereka juga diwajibkan memperoleh surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana serta melampirkan bukti berupa surat pernyataan publikasi diri yang bersangkutan telah dimuat dalam media massa.


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version