KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kembali terulang kasus pelecehan kepada seorang mahasiswi yang dilakukan oleh dosen dari salah satu universitas ternama di Kota Kendari.
Korban tersebut berinisial PE sedangkan teradu berinisial AS. Dimana aduan itu dimasukan ke Polresta Kendari pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyampaikan kronologi itu berawal saat dosen mengajak pelaku untuk jalan-jalan dan makan disekitaran MTQ.
Baca Juga : Satlantas Polres Baubau Patroli ke Sejumlah SPBU, Cek Hal Ini
“Oknum dosen ini mengajak mahasiswinya untuk bertemu. Kemudian bertemu dan diajak jalan-jalan di Kota Kendari menggunakan sebuah mobil terus makan di rumah makan disekitaran MTQ,” ujarnya saat ditemui diruangannya.
Setalah itu korban diajak, di sebuah hotel yang ada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 26 Agustus 2022 untuk memilih tempat ngobrol yang lebih bagus.
Kata dia, saat setibanya di hotel oknum dosen tersebut kemudian masuk ke dalam kamar lalu menelfon korban untuk ikut masuk ke dalam kamar.
“Singkat cerita di dalam hotel terjadilah pelecehan, kemudian handphone korban berdering, saat berdering itu mengangkat telfon dan bilang dan menyampaikan kepada temannya untuk dijemput,”
Saat itu, teman korban mengarahkan untuk meninggalkan hotel dan lari ke salah satu mes Pemerintah Daerah (Pemda), untuk bersembunyi dari oknum dosen tersebut. Kemudian teman korban datang menjemput lalu meninggal lokasi tersebut.
Baca Juga : Jika Harga Telur tak Kunjung Stabil, Disperindag Kota Baubau Bakal Adakan Pasar Murah
Fitrayadi mengungkapkan, pelecehan tersebut tidak sampai terjadinya hubungan badan melainkan ada bagian tubuh yang sensitif korban yang disentuh oleh teradu.
Lebih lanjut, saat dipertanyakan terkait alasan korban mau ikut oknum dosen ke dalam hotel, Fitrayadi belum bisa memberikan penjelasan tersebut, sebab untuk saat ini akan dilakukannya penyelidikan lebih dulu.
Olehnya itu, untuk saat ini pihak Polresta Kendari baru akan melakukan panggilan kepada teradu beserta saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
“Terduga pelaku baru kita akan memanggil dalam hal ini panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ada beberapa orang juga yang akan dimintai keterangan. Kalau memang laporan ini ada pidananya, kita tinggal tunggu ke penyelidikan,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail