FEATUREDNASIONAL

Setelah Putusan MA, WON Imbau KPU Jangan Hilangkan Hak Warga Negara

410
×

Setelah Putusan MA, WON Imbau KPU Jangan Hilangkan Hak Warga Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mantan anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati (WON) meminta polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang Eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg), tak lagi diperpanjang karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

“Harusnya sudah dihentikan tanpa perlu perdebatan yang meluas lagi. Serahkan kepada moral masyarakat yang akan memilih pada waktunya,” kata WON dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3/2018).

Wa Ode merupakan penggugat uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang dikabulkan permohonannya pada Kamis 13 September lalu. MA memutus bahwa uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), sehingga Eks Napi kasus korupsi boleh maju sebagai Caleg.

Mengenai alasan KPU yang masih berpegang pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena belum menerima salinan putusan MA, WON meminta KPU untuk sportif. Menurutnya, dengan adanya putusan MA, maka PKPU sudah otomotis tidak berlaku.

“Adapun waktu 90 hari yang dimaksud oleh Perma Nomor 1/2011 hanya proses administrasi saja untuk dibuatkan kembali berita negara atas PKPU tersebut. Jadi tidak perlu KPU menunggu sampai habis waktu 90 hari itu, sehingga menghilangkan hak warga negara,” tegasnya.

“Dan harus diingat KPU juga tidak dapat memasukkan kembali norma pelarangan mantan terpidana tertentu untuk jadi caleg dalam bentuk manipulasi norma lagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati pernah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2012. Dia disebut menerima suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.

Namun setelah Wa Ode mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya, MA memutus mengembalikan uang Rp10 miliar ke Wa Ode yang sebelumnya disita oleh KPK sebagai barang bukti, pada November 2016.(b)


Reporter: Suriadin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page