DPRD SultraKENDARIMETRO KOTA

Sidak DPRD Kendari di Kitchen Bar Karaoke, Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Terungkap

523
×

Sidak DPRD Kendari di Kitchen Bar Karaoke, Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Terungkap

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri, didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu dan Anggota Komisi 1 Muhammad Maulana Ali Syaputra.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kitchen Bar Karaoke and Lounge pada Selasa malam (23/12/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kota Kendari tanggal 22 Desember 2025 terkait dugaan permasalahan ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri, didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu dan Anggota Komisi 1 Muhammad Maulana Ali Syaputra. Turut serta dalam sidak ini perwakilan dari Polresta Kendari, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Plt. Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Dinas PPPA Kota Kendari, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Pol PP Kota Kendari, Camat Kendari Barat, Lurah Lahudape, serta Koordinator Konsorsium Lembaga Bumi Anoa Sultra.

Rombongan sidak diterima oleh pimpinan Rich Club Kitchen Bar Karaoke and Lounge. Namun, dalam sidak tersebut, pihak Rich Club tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen izin pendirian usaha yang diminta. Selain itu, DPRD Kota Kendari juga menemukan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan karena pihak Rich Club belum memahami sepenuhnya undang-undang tenaga kerja.

“Kami sangat menyayangkan pihak Rich Club tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha yang lengkap. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional tempat ini. Selain itu, kami juga menemukan adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan,” ujar Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri.

Ketua Komisi 1 Zulham Damu menambahkan, DPRD Kota Kendari memberikan waktu kepada pihak Rich Club untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan.

“Kami memberikan waktu kepada pihak Rich Club untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan dan berkonsultasi dengan dinas tenaga kerja. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Zulham Damu.

DPRD Kota Kendari berharap, dengan adanya sidak ini, pihak Rich Club Kitchen Bar Karaoke and Lounge dapat segera berbenah dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page