Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam resmi dimulai, Kamis (31/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan.
Meskipun awalnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pengadilan negeri.
Jadwal sidang Rabu (13/10/2019) nanti dengan agenda pembacaan jawaban atau kontra dari termohon dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:
- Terima Tamu Investor dari Shanghai, Pj Bupati Konawe Tawarkan Kawasan Routa Industrial Park
- DPD PAN Konawe Bidik Figur Potensial Salah Satunya Harmin Ramba, ini Alasannya Tak Buka Pendaftaran Balon Kada
- Buktikan Keseriusan Pimpin Konawe, Harmin Ramba Berikan SK sebanyak 908 ASN PPPK
“Kita lihat nanti tanggapan termohon gimana, dari tanggaan termohon nanti kita akan ajukan ahli untuk memperkuat permohonan. Satu saksi dan tiga ahli kita hadirkan nanti,” jelas Kuasa Hukum Nur Alam, Heri Prabowo.
Heri menyebut, alat buktinya sudah disiapkan, bukti baru novum yang ditandatangani mitra yang memberikan pinjaman kepada Nur Alam.
“Saksi nanti kita masih siapkan, belum bisa dipublikasikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk ketiga ahli yang jelas ahli pidana, administrasi dan bisnis mengenai perjanjian itu,” tandas Heri. (B)