Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam resmi dimulai, Kamis (31/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan.
Meskipun awalnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pengadilan negeri.
Jadwal sidang Rabu (13/10/2019) nanti dengan agenda pembacaan jawaban atau kontra dari termohon dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:
- 26 ASN PPPK Penyuluh Pertanian Pemegang NI PPPK Bakal Tuntut Pemda Konawe, Kasusnya Ditanggani Kantor Pengacara Hirman Lasariwu dan Rekan
- Ardin dan Rusdianto berbeda Pandangan Terkait Dugaan Korupsi Dana SILPA Rp 56 M Tahun 2023
- Prihatin, Pj Gubernur Sultra Janji Bakal Membantu Masyarakat Terdampak Banjir Sesuai Perundangan
“Kita lihat nanti tanggapan termohon gimana, dari tanggaan termohon nanti kita akan ajukan ahli untuk memperkuat permohonan. Satu saksi dan tiga ahli kita hadirkan nanti,” jelas Kuasa Hukum Nur Alam, Heri Prabowo.
Heri menyebut, alat buktinya sudah disiapkan, bukti baru novum yang ditandatangani mitra yang memberikan pinjaman kepada Nur Alam.
“Saksi nanti kita masih siapkan, belum bisa dipublikasikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk ketiga ahli yang jelas ahli pidana, administrasi dan bisnis mengenai perjanjian itu,” tandas Heri. (B)