Sidang Bongkar Transaksi 15.540 WMT Ore Nikel Ilegal di Kolut, GEMARI Sultra: Minta Polda, Kejati Usut Tuntas Hingga Dalangnya
KENDARI, Mediakendari.com – Fakta persidangan kasus dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara kembali memanas. Nama berinisial HFA mencuat dalam sidang dan disebut terkait transaksi ore nikel sebanyak 15.540 Wet Metric Ton (WMT) yang diduga berasal dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara.
Wilayah eks IUP PT PCM diketahui telah dicabut izinnya, sehingga setiap aktivitas pengambilan, pengangkutan, hingga jual beli ore dari lokasi tersebut diduga ilegal dan harus diusut tuntas.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMARI SULTRA), Sastra Wijaya, menegaskan fakta yang muncul di persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan sidang saja.
“Fakta persidangan harus menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik rantai produksi, pengangkutan, transaksi hingga penerima manfaat justru tidak tersentuh,” ujar Sastra di Kendari, Sabtu, (19/9).
GEMARI SULTRA mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra melakukan pengusutan hulu-hilir.
Menurutnya, ada sejumlah mata rantai yang wajib didalami: dari mana asal 15.540 WMT ore tersebut, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut, dokumen apa yang digunakan, siapa pembeli dan penerima ore, hingga siapa yang menikmati keuntungan.
“Kalau ore itu benar berasal dari wilayah eks IUP yang sudah tidak memiliki legalitas, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, dan siapa yang dapat keuntungan? Semua harus dijawab lewat proses hukum, bukan asumsi,” tegasnya.
Sastra menilai praktik tambang ilegal tidak mungkin berdiri sendiri. Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya fokus pada aktor lapangan, tetapi juga melakukan asset tracing dan financial tracing jika ditemukan transaksi bernilai besar.
“Kami tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya karena namanya disebut. Kami minta setiap pihak yang disebut di fakta persidangan diperiksa secara objektif. Jika tidak terlibat, buktikan tidak terlibat. Jika ada bukti permulaan yang cukup, proses hukum harus jalan. Hukum jangan tebang pilih,” jelasnya.
GEMARI SULTRA juga mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara sesuai kewenangannya, agar fakta persidangan bisa dikembangkan menjadi perkara baru jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Kami akan kawal perkara ini. Jangan hanya mencari siapa yang kerja di lapangan, tapi telusuri siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal,” pungkas Sastra.
GEMARI SULTRA menegaskan tetap menghormati proses persidangan dan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama atau inisial dalam fakta persidangan bukan berarti seseorang bersalah, dan dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan, GEMARI SULTRA masih mendorong klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai asal-usul ore, legalitas kegiatan, dan transaksi 15.540 WMT tersebut.
Laporan : Tim Redaksi.
