FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Jalil Ungkap Fakta Baru

761

KENDARI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang pegawai honorer BNNP Sultra, Abdul Jalil Arqam kembali digelar pada Kamis (9/11).

Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang pada pekan lalu yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan lima orang saksi, namun dua saksi yang juga merupakan anggota kepolisian Polres Kendari berhalangan hadir.

Ketiga saksi yang sempat dihadirkan adalah Muhammad Aksan Nasir (29) seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Putrawan Julianto Yakub, seorang dokter yang juga bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, serta Safiudin yang merupakan paman dari korban Abdul Jalil.

Dari fakta-fakta persidangan terungkap jika korban Abdul Jalil pada saat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Kendari telah dalam kondisi penuh luka memar dan ada luka tembakan di kaki kiri.

Kedua saksi yang menangani korban, Muhammad Aksan Nasir dan Putrawan Julianto Yakub mengakui hal tersebut di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kelik Trimargo.

“Pada saat kami terima, kondisi korban ada luka tembak di betis sebelah kiri tertembus dari sebelah luar ke sebelah dalam, ada beberapa luka memar kelopak mata sebelah kanan, lengan, betis yang kami duga akibat bersentuhan dengan benda tumpul,” ujar Putrawan.

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim, dengan kondisi korban yang cukup parah mengapa tidak dilakukan rawat inap, Putrawan yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD RS Bhayangkara Kendari mengatakan kondisi korban pada saati cukup baik dan tidak penuhi syarat untuk dilakukan rawat inap.

“Saat itu kondisinya cukup baik pasca kami tangani sehingga saya berkesimpulan tidak perlu dilakukan rawat inap,” tambah Putrawan.

Ada hal yang menarik dari persidangan kali ini. Dimana saksi Muhammad Aksan dan Putrawan yang bertugas menangani korban pada saat itu tidak mengetahui siapa yang membawa korban Abdul Jalil seusai ditangani di IGD RS Bhayangkara.

“Kami tidak tau siapa yang membawa korban setelah kami tangani karena korban langsung dibawa begitu saja,” ucap Putrawan.

Disinggung apakah ada unsur kelalaian dari pihak perawat dan dokter yang menangani korban, pihak Jaksa Penuntut Umum belum bisa memastikannya.

“Terkait apakah ada kelalaian dari perawat dan dokter, kami belum bisa menyimpulkan. Kami harus dengar keterangan saksi-saksi lainnya pekan depan,” ucap anggota JPU, Sunarno.

Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan (16/11) masih dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk dua saksi anggota kepolisian yang berhalangan hadir pada hari ini.

Reporter: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version