NEWS

Sidang Putusan Prof B Segera Digelar, Keluarga Korban Harap Hakim Beri Hukuman Setimpal

3414
Meja persidangan. Istimewa

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Proses hukum yang dialami guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), yakni Prof B terkait tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di tahun 2022 lalu dan sampai kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.

Rencananya berdasarkan jadwal, Prof B bakal menjalani sidang putusannya di hari Kamis, 15 Juni 2023 mendatang. Di mana sidang ini nantinya bakal menentukan berapa masa tahanan yang akan dijalaninya.

Olehnya paman korban, Masyur berharap semoga dipersidangan nanti majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini tanpa ada pembeda-bedan.

“Kami berharap agar majelis hakim PN Kendari memberikan keputusan yang terbaik agar korban mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Sebab menurutnya, di sinilah harapan terkahir bagi korban untuk mencari keadilan atas perlakuan yang dialaminya. Terlebih kasus ini sudah hampir memakan waktu satu tahun.

Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan perbuatan tak bermoral, terlebih ia sebagai seorang penyandang guru besar, sehingga dengan adanya hukuman yang akan diberikan ini akan memberikan efek jerah serta tidak bermunculannya lagi oknum-oknum dosen yang lain dikemudian hari.

Sementara itu, Ketua BEM UHO, Abdullah Alhayat Arafah menyampaikan semoga disidang putusan ini Jaksa Penuntut Umum bersama Majelis Hakim dapat bekerja secara jujur dan profesional.

“Saya berharap para Hakim dan JPU dapat bekerja secara jujur dan profesional sehingga persidangan dapat berjalan dengan lancar dan menjalani rasa keadilan bagi korban dan seluruh masyarakat civitas akademika,” tuturnya.

Selain itu, sidang yang telah dijadwalkan ini semoga tidak ditunda maupun dipercepat lagi tanpa adanya konfirmasi kejelasan dari pihak korban terlebih dahulu.

Diketahui, sebelumnya Prof B telah menjalani sidang tuntutannya pada 9 Mei 2023 lalu dan dirinya dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dari perbuatan yang dilakukannya dengan denda sebanyak Rp.50 juta.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version