HUKUM & KRIMINALHEADLINE NEWSKendari

Simpan 91 Sachet Sabu di Tupperware, Warga Benu-Benua Dibekuk Polisi

973
Barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk seorang pengedar narkoba bernama Arfan Kine (39), pada 8 Januari 2021, pukul 00.15 WITA.

Arfan dibekuk dikediamannya di Jalan Diponegoro, Nomor 90 C, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, seusai mengedarkan barang haram miliknya itu.

Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit I dengan pengintaian.

Saat dalam pengintaian tim Opsnal Subdit I, pelaku diketahui menyimpan selembar tisu yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik, tepat di depan rumahnya.

“Pelaku membuang selembar tisu di tiang listrik di depan rumahnya, tidak lama kemudian ada seorang pria datang mengambil lembar tisu yang disimpan target dan kemudian pergi,” ungkap Kombes Pol Eka.

Usai pengintaian, pelaku langsung ditangkap Opsnal Subdit I tanpa perlawanan. Saat rumah pelaku digeledah, Tim Opsnal Subdit I menemukan 10 sachet sabu dalam dos bekas handphone.

“Tim kembali mencari dan menemukan 91 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam turperware, yang disimpan target disudut tembok rumah dekat meja makan rumah,” terang Kombes Pol Eka.

Menurutnya, pelaku yang merupakan anggota jaringan pengedar narkotika lintas provinisi ini mendapatkan barang haramnya dengan membeli di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Untuk cara pengedarannya sendiri terbilang rumit, dimana pemesan mengubungi narapidana narkotika di Lapas Klas II A Kendari yang berinisial HT, untuk selanjutnya menemui dirinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutup Kombes Pol Eka. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version