NEWS

Simpan Sabu dalam Kiosnya, Pria di Kendari Diringkus Polisi

695
×

Simpan Sabu dalam Kiosnya, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto. Foto: Polres Kendari for MEDIAKENDARI.com

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman.

KENDARI – Seorang pria berinisial MR (23) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari karena menyimpan 32 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 56,83 gram dalam kiosnya.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, sabu yang ditemukan polisi dikemas dalam bungkusan plastik dan dimasukkan ke dalam bungkusan bumbu masak serta pembungkus rokok.

“Semua paket sabu tersebut ditemukan di bawah meja jualan dalam kios milik MR. Dia menyimpan di setiap pembungkus baik pembungkus gorengan, oreo, dan pembukus rokok,” terang Didik pada Kamis, 15 April 2021.

MR diringkus setelah diketahui berada dalam indekosnya di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Dengan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut sekitar pukul 17.00 Wita,” jelasnya.

Saat dilakukan pendalaman, MR mengaku telah 2 kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari lelaki yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

“Di sekitar Kelurahan Kemaraya sebanyak 20 gram dan langsung ditempelkan di sekitar Jalan Wayong dan di Jalan sao-sao sebanyak 50 gram,” jelasnya.

Sementara sisanya belum sempat diedarkan karena telah dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

“Tersangka mengaku keuntungan yang ia peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp 100.000 per gramnya,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)

You cannot copy content of this page