NEWS

Simpan Sabu di Rumah, Warga Lorong Kodok Dibekuk Satresnarkoba Polres Kendari

481
×

Simpan Sabu di Rumah, Warga Lorong Kodok Dibekuk Satresnarkoba Polres Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepolisian Resor (Polres) KendariSimpan Sabu di Rumah, Warga Lorong Kodok Dibekuk Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pengguna narkoba jenis sabu berinisial AA (22). Foto: Kepolisian Resor (Polres) Kendari for MEDIAKENDARI.com

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – AA (22) warga Lorong Kodok, Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari.

Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata menjelaskan, AA dibekuk polisi Rabu 13 Maret 2021 sekira pukul 16.20 Wita karena menyimpan dua paket sabu siap edar seberat 8,39 gram di kediamannya.

Penangkapan AA dilakukan berdasarkan laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penydikan dan penangkapan serta penggeledakan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menangkap AA di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket tersebut,” kata AKP Agusfian Pranata, Selasa 16 Maret 2021.

Dalam penggeledahan, kata AKP Agusfian, disita sejumlah barang bukti seperti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 8,39 gram, 1 pembungkus rokok Sampoerna, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu, 4 pipet bong.

“Dua paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,39 gram itu disimpan AA didalam pembungkus rokok sampoerna,” ungkap AKP Agusfian Pranata.

Atas perbuatannya, AA dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. /C

You cannot copy content of this page