Kolaka UtaraNEWS

Simpan Sabu di Rumahnya, Petani Asal Kolut Ditangkap Polisi

547
×

Simpan Sabu di Rumahnya, Petani Asal Kolut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka YS (baju merah) saat ditangkap dan menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: IST

Reporter : Pendi

KOLUT – Seorang petani asal Desa Lalombundi Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ditangkap aparat kepolisian dari Polres Kolut karena menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Paursubag Humas Polres Kolaka Utara Aipda Hari Hermawan menjelaskan, petani tersebut berinisial YS berusia 37 tahun. Ia diamankan Rabu 03 Mei 2020

“Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa saudara YS memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Aipda Hari Hermawan.

Dijelaskannya, usai dilakukan penyelidikan, pada abu 03 Mei 2020 atas perintah Kasat Res Narkoba Iptu Sumantri, SH, sekitar pukul 13.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap YS dan penggeledahan di rumah tersangka

Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak yang terbuat dari besi merek gudang garam merah, tiga shacet plastik bening berisikan kristal bening di duga jenis shabu, dan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik ujungnya runcing, serta yang diduga jenis shabu seberat 1 (satu) gram,

“Tersangka YS alias UC beserta barang bukti dibawah ke Markas Polres Kolut guna penyelidikan yang lebih lanjut,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page