FEATUREDPOLITIK

SK Parpol Tanpa Materai Bisa Gugurkan Balon Walikota 2018

508
×

SK Parpol Tanpa Materai Bisa Gugurkan Balon Walikota 2018

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Bakal Calon (Balon) Walikota Baubau periode 2018-2023 yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik (Parpol) nampaknya belum bisa berpuas hati.

Sebab apabila di waktu pencalonan nanti, SK tersebut ternyata tidak bermaterai, maka SK bakal dianggap tidak sah sebagai salah satu syarat pencalonan Walikota.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPUD Kota Baubau Divisi Teknis, Laode Ijidman, saat ditemui di kantornya, Senin (20/11).

Ijidman menuturkan SK Parpol bermaterai sebagai syarat pencalonan termuat dalam Pasal 48 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

“Salah satu syarat sah agar lolos sebagai Calon Walikota nanti ya, SK partai harus bermaterai dan itu termuat dalam PKPU,” tegasnya.

Komisioner KPUD Kota Baubau Divisi Teknis, Laode Ijidman

Dia menambahkan meskipun Bakal Calon mempunyai SK Parpol bertanda tangan Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parpol, tetapi jika SK tidak bermaterai maka SK tersebut dinyatakan tidak sah untuk digunakan dalam pencalonan.

Kendati demikian, sambung Ijidman, hal tersebut bisa saja berubah karena akan ada Peraturan KPU terbaru yakni PKPU Nomor 15 dan 16.

“SK Partai bermaterai atau tidak yang akan digunakan pada saat pencalonan nanti masih bisa berubah, tergantung PKPU yang baru, tetapi PKPU Nomor 15 dan 16 itu masih sebatas draft (Rancangan, red) saja,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page