Reporter : Ardilan
Editor : Def
BAUBAU – Kebijakan yang mengharuskan setiap calon pengantin di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ingin menikah agar wajib memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sampai saat ini belum diterapkan di daerah itu. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, Rahman Ngkaali.
Kata dia, belum adanya keputusan dari Menteri Agama sehingga keterangan bebas Narkoba belum bisa dipaksakan menjadi salah satu syarat dokumen kelengkapan pernikahan.
“Keterangan bebas narkoba belum diatur dalam keputusan Menteri Agama dan keputusan Dirjen. Syarat-syarat nikah masih tetap seperti biasanya,” ucap Rahman kepada Mediakendari.com belum lama ini.
Meski sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dan Kantor Wilayah Kementrian Agama Sultra terkait keterangan bebas Narkoba sebelum menikah menjadi syarat wajib bagi calon pengantin, Rahman mengaku penerapan kebijakan tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu.
“Harus disosialisasikan lebih dulu agar tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Ini yang jadi masalah karena infrastruktur BNN belum sampai ke desa-desa. Di kota/kabupaten saja masih terbatas apalagi mau mencakup kecamatan, desa dan kelurahan yang terpencil,” ujarnya.
Rahman menerangkan, apabila tidak menjadi beban bagi masyarakat, kebijakan keterangan bebas narkoba tersebut akan diterapkan. Tetapi sebelumnya itu, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu.
“Kami tetap memiliki keinginan untuk menekan angka pengguna narkoba dengan mendukung program tersebut. Cuma kami akan disosialisaikan lebih dulu kepada masyarakat sebelum diterapkan,” pungkasnya. (B)