Reporter: Taswin Tahang
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Skorsing tiga mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari tak berhubungan dengan peristiwa pengrusakan sekretariat Forum Kajian Mahasiswa Islam (FKMI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Humas IAIN Kendari, Lily Ulfia menyebut, skorsing diberikan sebelum terjadinya pengrusakan. Alasannya, karena mahasiswa tersebut beberapa kali melanggar aturan kampus.
“Bukan sesudah (pengrusakan). Mereka diskorsing bukan karena diduga menjadi pelaku pengrusakan, tetapi karena pelanggaran lain,” jelasnya. Rabu (18/12/2019).
BACA JUGA :
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
Ditambahkan, Dekan Fakultas Syariah, Ipandang, mahasiswa yang diberikan skorsing itu telah melewati beberapa tahap, sesuai dengan kode etik dan aturan umum IAIN Kendari.
“Kalau lisan, berkali-kalimi baru saya munculkan ini. Ini surat teguranya kedua tertulis kemudian keluar ini (Sanksi Akademik),” tutupnya.