NASIONAL

SMSI Persoalkan Hilangnya Iklan Kampanye Melalui Media Online

698
Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat SMSI Cecep Syaepudin. (Foto : IStimewa)

Editor : Taya

KENDARI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kini mempersoalkan hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan atau media online pada Pemilihan Umum 2019. Dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 291/pl.02.4-kpt/06/kpu/i/2019 tentang petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilihan umum tahun 2019, media online dalam tidak lagi dicantumkan.

Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat SMSI, Cecep Syaepudin menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 23 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU. PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Namun dalam Keputusan KPU yang baru, lanjut Cecep pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan dihapus.

“Yang ada hanya melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak ada,” kata Cecep.

Sejauh ini, SMSI telah melayangkan somasi kepada KPU untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan Peraturan dan Keputusan yang ada. “Bila jawabannya tidak memuaskan rencananya KPU akan kami gugat secara hukum,” tandasnya.

Dalam isi somasi yang dilayangkan SMSI memperingatkan empat poin kepada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu yakni:

  1. Agar KPU RI mempedomani ketentuan diatasnya dan berlaku adil terhadap Media Siber atau Media Online, dengan merubah Keputusan KPU RI Nomor : 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
  2. Dalam perubahannya, KPU RI harus memfasilitasi Media Siber atau Media Online agar turut mendapatkan porsi Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2019.
  3. Jika KPU RI belum punya standarisari bentuk dan ukuran Iklan Kampanye pada Media Siber atau Media Online, KPU RI dapat berkoordinasi dengan SMSI untuk menentukan standarisasi dimaksud.
  4. Jika KPU RI tidak mengindahkan somasi ini, maka dalam waktu paling lambat 3×24 jam, sejak dikirimkannya somasi ini, kami akan mengambil langkah – langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada uji materi ke Mahkamah Agung RI dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version