NEWS

SMSI Sulsel Menilai, Program Diseminasi KPCPEN Diskriminasi Media Lokal

732

 

Redaksi

MAKASSAR – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengatakan program kegiatan Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), perlu dievaluasi karena dinilai tak adil terhadap media lokal, Kamis, 22 Juli 2021.

Ketua SMSI Sulsel, Rasid, menilai kontrak yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) kepada media lokal sangat jauh lebih kecil dibanding dengan media-media lain di Jakarta.

“Nilai kontrak yang diberikan mulai 6 juta, 5 juta, 4 juta bahkan ada yang 3 juta rupiah/kontrak,” kata Rasid dalam press release.

Rasid menyebutkan dengan frekuaensi konten 12-25 kali pemuatan/kontrak, di dapat nilai sebesar lebih kurang Rp100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar, seharusnya media-media daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta/artikel konten.

“Ibarat langit dan bumi jika kita bandingkan dengan nilai yang diperoleh media-media lain di Jakarta,” sebutnya.

Iya menyatakan pengurus SMSI pusat telah melayangkan surat sebagai bentruk protes kepada Menkominfo terkait hal tersebut.

“Kami berharap Kemkominfo mengevaluasi kembali pelaksanaan daripada penyelenggaraan Diseminasi KPCPEN secara seksama,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, hal senada disampaikan Ketua SMSI Bengkulu, Wibowo Susilo. Ia mengatakan, program ini sesungguhnya sangat mulia, tetapi jika jatuh ketangan penjahat, nilainya jadi buruk.

“Saya khawatir Bapak Menteri kominfo tidak tahu hal seperti ini. Untuk itu, kami minta bapak menteri kominfo dapat mengevaluasi pelaksanaan program KPCPEN di lingkungannya”. Ujar Bowo.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version