FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

Soal Dugaan Pungli, LBPH Konsel Desak Dinkes Copot Kapus Palsel

730
×

Soal Dugaan Pungli, LBPH Konsel Desak Dinkes Copot Kapus Palsel

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (LBPH) Konawe Selatan (Konsel) mendesak Dinas Kesehatan untuk segera mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Amondo Palangga Selatan (Palsel), Susman Syarif yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk kepentingan akreditasi, Senin (2/4/2018).

Dalam orasinya, Ketua LBPH Konsel, Ilman mengatakan, Kapus Palsel sudah menyalahi aturan dengan membebankan para stafnya untuk keperluan akreditasi, walaupun katanya, itu disetujui bersama.

“Katakan pada kami, mana aturannya yang membahas terkait Pungli yang disahkan oleh Undang Undang,” teriak Ilman di hadapan Kepala Dinas Kesehatan Konsel, Maharayu.

BACA JUGA: Soal Bentak Wartawan, KNPI Konsel Kecam Kapus Amondo
Pungli
Suasana klarifikasi kadis kesehatan bersama pengunjuk rasa, di ruangan kadis. Foto: Erlin

Lebih lanjut, Ilman berjanji, apabila pihak Dinkes tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut, ia akan segera menyampaikan kepada Bupati Konsel, dikarenakan Kapus Palsel diduga telah banyak melakukan perbuatan melanggaran hukum dan begitu arogan.

“Wartawan saja yang saat itu ingin lakukan konfirmasi dibentak dan dicegah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Konsel, Maharayu setelah memanggil Kapus Palsel membenarkan adanya sumbangan suka rela yang jumlahnya Rp 200 ribu.

“Memang betul adanya pungutan Rp 200 ribu, tapi itu bukan kategori Pungli. Sebab ini berdasarkan keputusan bersama antara Kapus dan stafnya,” ungkap Maharayu di depan massa aksi.

Maharayu menjelaskan, dirinya tidak akan mengintervensi terkait pungutan Rp 200 ribu, dikarenakan hasil keputusan bersama antara Kapus dan para staf Puskesmas.

“Saya tidak akan intervensi, karena itu berdasarkan hasil kesepakatan mereka dirapat, itu staf sendiri yang meminta Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsel, Samsudin mengatakan, tanpa adanya peraturan Perundang Undangan maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengisyaratkan tentang pungutan, maka itu dikategorikan Pungli.

“Apapun itu namanya, kalau tidak ada aturannya berarti masuk kategori Pungli, terlebih lagi ada patokan harga,” paparnya.

“Walaupun ada Berita Acara, yang jelas sumbangan tidak boleh ada patokan,” pungkasnya.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page