Reporter : Rahmat R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gagasan pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh Pemerintah Provinsi Sultra nampaknya masih tarik ulur.
Berbeda dengan sebelumnya, yang secara menyatakan dengan tegas bahwa seluruh IUP bakal dicabut, kini Gubernur Sultra, Ali Mazi menyebut bahwa pencabutan IUP tidak bisa serta merta bisa dilakukan.
“Tidak mudah mencabut IUP, tentu ada aturan sesuai ketentuan UU. Sampai sebesar apa kesalahan kita, kan tujuan mereka juga niat baik, dalam memberikan Investasi di Daerah untuk kemajuan Daerah juga,” ungkap Ali Mazi di Gedung BPK Sultra, di Kendari, Rabu (20/03/2019).
Ali menjelaskan, jika IUP di Konkep bakal dicabut Pemprov Sultra apabila terbukti ada pelanggaran UU di dalamnya. Sehingga menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pencabutan IUP-nya tidak mudah dilakukan karena ada aturan mengikat.
“Apabila, pemegang IUP terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan UU, maka wajib dicabut IUP-nya,” tegasnya.
Politisi Nasdem ini juga menjelaskan, bahwa dirinya bersama Wagub dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra telah rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait rencana pencabutan IUP di Konkep.
“KPK menghimbau agar perusahaan yang tidak dinyatakan Clean and Clear dilakukan pencabutan,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyarankan agar setelah dicabut, IUP dilelang untuk menjamin kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) atau potensi alam lainnya di Konkep dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan tidak tersimpan begitu saja.
Baca Juga :
- DPP LAT Sultra Buka Pendaftaran Balon Ketua
- KONI Siap Mengharumkan Nama Kendari di HUT Sultra ke 61 di Kolaka
- Perkuat Soliditas dan Jalin Silaturahmi, Polresta Kendari Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolresta Kendari
- DPRD Sultra Bentuk Pansus Bahas LKPJ Gubernur
- Gubernur Sultra Buka Forum Penyusunan Renja 2026
- Ratusan Massa Desak Penangkapan Gus Fuad Plered
Untuk itu, Ali Mazi juga menyebut dirinya berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dalam hal mengelola pertambangan sebagaimana ketentuan dan UU yang berlaku.
“Misalnya setelah dikelola harus dilakukan reklamasi, ditanam kembali atau reboisasi. Itukan kewajiban-kewajiban oleh Pemerintah yang diberikan kepada investor dan para pengusaha,” pungkasnya. (A)