HEADLINE NEWSKONAWESULTRA

Soal Jumlah TKA di PT VDNI, Imigrasi dan Nakertrans Beda Data

1740
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Barron Ichsan (kiri) bersama Kadis Nakertrans Sultra, Saemu Alwi (kanan). Foto : Kardin/Mediakendari.com

Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi

KENDARI – Persoalan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Virtue Dragon Nickel Indutry (VDNI) kembali mencuat, bersamaan dengan dibukanya data Imigrasi Kelas I TPI Kendari dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, dari data yang dikeluarkan kedua instansi tersebut terdapat berbedaan jumlah TKA yang bekerja di PT VDNI, yang terletak di Kabupaten Konawe, pertanggal 18 Februari 2019.

Baca Juga : Karyawan : PT VDNI Tak Punya Serikat Pekerja

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Barron Ichsan menjelaskan, jumlah TKA di PT VDNI cendrung menurun diakibatkan adanya perayaan Imlek beberapa waktu lalu. Menurutnya pertanggal 15 Februari 2019, jumlah TKA PT VDNI yakni sebanyak 1421 orang.

“Jadi ada pencabutan dokumen dari TKA mulai Januari hingga Desember 2018. Terlebih ada perayaan Imlek belum lama ini,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sultra, Senin (18/02/2019).

Baca Juga : Sopir Lokal PT VDNI Tuntut Gaji Rp 25 Juta Per Bulan

Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Dinas Nakertrans Sultra, Saemu Alwi, bahwa jumlah TKA pada 24 Perusahaan sebanyak 1739 orang. Sementara khusus untuk di PT VDNI jumlah TKA sebanyak 1452 pekerja.

“Jadi ada selisih data jumlah sebanyak 31 pekerja TKA dari data Imigrasi,” jelasnya.

Perbedaan data tersebut kata Saemu Alwi, bisa jadi dikarenakan adanya perbedaan waktu antara masuk dan keluarnya TKA di PT VDNI. “Ini karena tanggal keluar dan masuknya TKA itu tidak sama. Jadi data berbeda,” jelasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version