FEATUREDKONAWESULTRA

Soal Pajak IMB PT VDNI, Kadis PTSP Konawe: Bukan Pajak Tapi Retribusi

1175

UNAAHA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, H Burhan mengatakan, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) bukannya menunggak Pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi hanya Retribusi.

Seperti dikatakan Burhan, PT VDNI yang bertempat di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merencanakan pembangunan di atas 100 Hektar lahan dengan lima item pembangunan. Namun karena perusahan tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) segala pengurusan Izinnya harus dimudahkan oleh pemerintah setempat.  Hal tersebut berdasarkan pereturan pemerintah.

“Jadi ada Lima itemnya itu adalah pembangunan Smelter (Pemurnian Nikel), Pembangkit Listrik, Rumah Karyawan, Sara perkantoran dan pembangunan pencampuran konstruksi beton,” paparnya saat dikonfirmasi melalui via Telepon, Rabu (28/3/2018).

Burhan merinci, dari ke Lima item tersebut belum semua dikerjakan dan yang baru dibangun yakni pembangunan Smelter dengan Retribusi Izin sekitar Rp 3,5 Miliar yang telah dibayarkan pada Tahun 2016 silam.

“Yang kita perlu luruskan yaitu Bukan menunggak Pajak, tapi Retribusi IMB. Adapun pernyataan di beberapa media lokal di Konawe oleh Pimpinan itu hanyalah salah ucap,” tegasnya.

Sementara itu, yang belum dibayarkan Retribusinya oleh PT VDNI yakni empat item lainnya.

“Yang empat item itu memang belum bayar dan memang lebih dari Rp 10 Miliar. Tapi itu masih bisa di dudukkan, karena apa? Kan mereka belum juga melakukan komersil,” cetus Burhan.

Sementara itu, Direktur PT VDNI, Rudi saat dihubungi Via WhatsAppnya menegaskan, pihaknya telah membayarkan semua Retribusi IMB kepada Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Intinya tidak benar kita tidak bayar IMB,” tegasnya dengan singkat saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, sebelumnya Plt Bupati Konawe, Parinringi, seperti diberitakan media lokal, ia mengaku telah menyurat ke PT VDNI terkait penunggakan pembayaran Pajak IMB.

Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version